Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 24 hingga 30 Agustus mendatang.
Kebijakan itu termasuk berlaku di Jakarta yang mulai hari ini, sudah turun level menjadi kebijakan PPKM Level 3.
Lantas bagaimana dengan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat dengan kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan terkait dengan kebijakan Ganjil-Genap tersebut.
Baca juga: Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Turun Menjadi Level 3, Apa Saja Relaksasi PPKM Level 3?
Kata dia, penerapan Ganjil-Genap di Jakarta akan tetap diterapkan pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 3 di Jakarta ini, seraya menunggu instruksi lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).
"Untuk DKI turun jadi level 3 (kebijakan PPKM), secara resmi kita tunggu instruksi Mendagri (terkait Ganjil-Genap)," kata Sambodo kepada Tribunnews.com, saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Mulai Selasa, Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Relaksasinya
Tak hanya itu, Sambodo juga mengatakan kalau kebijakan terkait penerapan Ganjil-Genap ini akan diputuskan usai rapat koordinasi yang rencana digelar pada hari ini.
Dengan begitu, maka untuk hari pertama penerapan kebijakan PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya masih menerapkan kebijakan Ganjil-genap.
"Untuk besok masih berlaku Gage, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait, yang rencana akan saya laksanakan Selasa," ucap Sambodo.
"Sambil menunggu juga instruksi mendagri terbaru terkait PPKM Level 3," tukasnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
Sebelumnya, Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3.
Diantaranya yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.
"Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021
Penurun level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Diantaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan.
BOR Nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," pungkasnya.