TRIBUNNEWS.COM -- Setelah lebih dari sebukan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level-4, pemerintah akhirnya melonggarkan kebijakan tersebut di wilayah Surabaya Raya.
Di wilayah ini, Presiden Joko Widodo menerapkan PPKM Level 3 mulai Senin (23/8/2021) hingga seminggu ke depan.
Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali hingga tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar Presiden Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021)
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 30 Agustus, 16 Kab/Kota Turun ke Level 3 Termasuk Jabodetabek
Dalam pengumuman tersebut, presiden Jokowi menyebutkan bahwa wilayah Surabaya Raya sudah dapat menerapkan Level 3 Mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Sebelumnya, Surabaya Raya termasuk dalam Level 4 dimana level tersebut merupakan level tertinggi yang diterapkan oleh pemerintah.
Selain Surabaya Raya, Bandung Raya dan Jabodetabek dan sejumlah Kabupaten/Kota lainnya juga diturunkan levelnya menjadi level 3.
Lalu apa saja perubahan aturan pada PPKM Level 3 yang akan diterapkan di Surabaya Raya? Berikut aturannya.
Baca juga: Tak Lagi Berantakan, Angka Kematian Kembali Dimasukkan dalam Indikator Penentuan Level PPKM
Aturan PPKM Level 3
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen), kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 WFH.