News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

TRIBUNNEWS.COM- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto mengatakan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Menko Airlangga Hartanto mengatakan hal tersebut pada konferensi pers yang tayang di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Perpanjangan PPKM akan dilakukan di luar Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021," Jelasnya.

Ia juga mengatakan perpanjangan ini akan dijelaskan secara detail di Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri).

"Perpanjangan ini seluruhnya, lebih detail, jumlah kabupaten dan kota akan dijelaskan di Inmendagri," tambahnya.

Baca juga: 11 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3, Berikut Daftarnya

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Ini Daftar 67 Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Apa Saja Indikatornya?

Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM ini:

Pembagian PPKM level 4 wilayah luar Jawa-Bali adalah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Berikut Pembagian kota dan kabupaten dengan kriteria level 4 beradasarkan assesment:

1. Wilayah Aceh yaitu Kota Banda Aceh

2. Wilayah Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

3. Wilayah Riau yaitu Kota Pekanbaru

4. Wilayah Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi

5. Wilayah Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang

6. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka

7. Wilayah Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu

8. Wilayah Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bambu, dan Kabupaten Tanah Laut

9. Wilayah Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya

10. Wilayah Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser

11. Wilayah Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan

12. Wilayah Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

13. Wilayah Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

14. Wilayah Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa

15. Wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur

16. Wilayah Papua yaitu Kota Jayapura

Selain itu, dalam penerapan PPKM level 4, terdapat beberapa ketentuan.

Berikut beberapa ketentuan penerapan PPKM level 4 yang tercantum pada Imendagri No. 36 Tahun 2021:

1. Pembelajaran kegaiatan mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Pelaksaan persiapan teknis kegiatan (simulasi) assesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 - 6 September 2021, tenaga pendidik dengan kapasitas 25 pesen.

2. Pelaksaan kegiatan di sektor non essensial diberlakukan 25 % untuk pekerja yang Work From Office (WFO), DENGAN PROTOKOL KESEHATAN YANG KETAT.

3. Kegiatan pada sektor essensial :

- Keuangan dan Perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan)

- Pasar modal ( yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan)

- Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, dan media yang terkait penyebaran informasi kepada masyarakat)

- Perhotelan non penanganan karantina

- Industri penangan ekspor dan impor

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Staff pelayanan kepada masyarakat dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

- Pasar modal dengan kapasitas pekerja 50%

- Industri ekspor dan impor dengan kapasitas 100% tapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal:

Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,utilitas dasar (listrik,air, dan pengelola sampah)

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

Semua kegiatan untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.

5. Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

6. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

7. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaaan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan keta.

9. Restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi jam operasional samapai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

12. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang.

13. Fasilitas umum diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungu.

14. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

15. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini