TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Guru 2021 yang sebelumnya telah melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif, namun saat hari pelaksanaan ternyata positif tetap diizinkan mengikuti tes.
Meski begitu, peserta tersebut akan menjalankan tes secara terpisah dengan peserta lainnya.
Panitia seleksi telah menyediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bagi yang bersangkutan yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan scanning suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19. Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," jelas Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
Ruangan tersebut, kata Suharmen, akan terbuka. Serta tidak dilengkapi pendingin ruangan atau AC, karena sirkulasi udaranya harus terbuka.
BKN juga telah mewajibkan panitia seleksi menyediakan ambulans di titik lokasi tes SKD. Ambulans ini difungsikan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19.
Baca juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi BKN Mulai 2 September, Instansi Lain 14 September
"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan menggunakan kendaraan ambulans," ungkap Suharmen.
Peserta yang positif Covid-19, kata Suharmen, tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali.
"Supaya tidak terjadi penularan di selama yang bersangkutan dalam perjalanan," tutur Suharmen.
Seperti diketahui, pelaksanaan SKD pada titik lokasi milik BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Sementara untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan oleh instansi akan dimulai pada 14 September 2021.