News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jika Menemukan Penyedia Layanan PCR Tak Sesuai Aturan, Laporkan ke Dinkes Setempat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keputusan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Jika ada penyedia layanan PCR yang menetapkan tak sesuai aturan, masyarakat diharapkan melapor ke dinas kesehatan atau dinkes setempat.

“Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke Dinas Kesehatan (Dinkes)," Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Indonesia Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-Kl (K), pada dialog virtual Rabu (25/9/2021).

Baca juga: Syarat Ikut Tes SKD CPNS 2021: Wajib Swab PCR atau Antigen hingga Isi Deklarasi Sehat

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh saat PPKM Level 3 & 4: Tunjukkan Kartu Vaksin hingga Hasil PCR

Kemudian, Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat.

"Apabila tetap melanggar. Maka Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut," ungkapnya.

Ia menuturkan, pemerintah menekankan agar para penyedia layanan tes PCR tidak melampaui batas tarif yang ditetapkan.

Urkes Polres Kendal melakukan tes swab PCR warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel yang terlibat dalam pentas hiburan beberapa waktu lalu, Minggu (22/8/2021). (Saiful Ma'sum/Tribun Jateng)

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," tegasnya.

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Sekretaris Jenderal PERSI -dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS mengatakan, hampir seluruh rumah sakit dan laboratorium yang tergabung dalam PERSI telah menerapkan harga baru tersebut, untuk metode tes PCR konvensional.

Menurutnya, PERSI menyambut baik kebijakan ini, guna standarisasi yang pasti membantu masyarakat dalam mendapatkan hasil tes PCR.

"Masyarakat diharapkan melakukan PCR di lab berkualitas baik dan memiliki izin pemerintah, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hasilnya positif, pasien harus mengemukakan kepada petugas kesehatan untuk mendapatkan arahan tindakan selanjutnya," pesan dr Lia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini