TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali sejumlah kegiatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat dalam menjalankan kegiatan di sejumlah sektor.
Penggunaan aplikasi PeduliLindung tersebut dijadwalkan dimulai pada 7 September 2021.
Nantinya masyarakat yang akan melakukan kegiatan harus melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi dengan scan barcode yang ada di tempat tersebut.
Setelah scan barcode tersebut nantinya akan diketahui status vaksinasi dan riwayat Covid-19 seseorang.
Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan dalam menerapkan tracking (pelacakan), tracing (penelusuran), dan lainnya.
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," ujar juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Skrining Kesehatan Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021
Sejumlah sektor nantinya akan diterapkan skrining PeduliLindungi.
Di antaranya pendidikan, olahraga, mall, seni budaya, dan lainnya.
Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial.
Untuk menunjang perluasan aplikasi PeduliLindungi, pengelolaanya dialihkan seluruhnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar server yang digunakan lebih besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hingga 29 Agustus lalu sebanyak 13,6 juta orang melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah sektor kegiatan.
Di antaranya yakni sektor perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.
Baca juga: Skrining Kesehatan Pakai Aplikasi PeduliLindungi Dimulai 7 September 2021, Ini Penjelasannya
"Dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (30/8/2021).
Karenanya Luhut meminta warga yang positif Covid-19 untuk tidak melakukan kegiatan di tempat publik karena akan menularkan virus ke orang lain.
"Di sini yang perlu Kita waspadai bersama jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di daerah publik yang bisa menularkan pada banyak orang," katanya.
Untuk mengantisipasi masih adanya pasien Covid-19 yang beraktivitas di tempat publik, pemerintah kata Luhut menambahkan kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Warga yang positif Covid-19 akan teridentifikasi hitam pada aplikasinya, sehingga saat melakukan kegiatan di tempat publik akan segera dievakuasi atau diisolasi terpusat.
"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik maka mereka Langsung dievakuasi isolasi atau dikarantina terpusat," ujarnya.
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Kelak Akan Kontrol Aktivitas Warga di Ruang Publik
Dilansir dari kompas.com, sejumlah penyesuaian aturan dilakukan pemerintah seiring diperpanjangnya kebijakan PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM tersebut diterapkan guna mengendalikan kasus penularan Covid-19, serta menjaga perekonomian tetap hidup.
Aturan dan kebijakan mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Buka Suara Soal Kebocoran 1,3 Juta Data, Kemenkes: Kini Aplikasi Peduli Lindungi Gunakan eHAC Baru
Lalu, apa saja aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi?
Berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, aplikasi PeduliLindungi disesuaikan dalam kebijakan wilayah PPKM Level 2-4.
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
PPKM Level 3
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
5. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
PPKM Level 2
1. Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
2. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
4. Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Taufik Ismail/ Retia Kartika Dewi).