News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Masyarakat Rentan dan Tak Punya NIK Terhalang Terima Layanan Vaksin Covid-19

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemukiman rumah pemulung dipinggiran rel kereta api di kawasan Petamburan, Tanah Abang , Jakarta Pusat, Rabu (26/5/2021). Sebagian besar pemulung ditemukan belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga tak bisa menerima vaksin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah menggalakan program vaksinasi untuk membentuk herd immunity. Tujuannya tentu untuk menekan angka infeksi Covid-19.

Namun dalam berjalannya program vaksinasi ini, masih saja ditemukan tantangan karena tidak semua masyarakat rentan dapat menerima akses vaksin.

Hal ini disebabkan adanya persoalan data yang tak memadai juga.

Tidak hanya menimpa kelompok rentan di desa namun juga di perkotaan. Misalnya, para pemulung yang merupakan bagian dari kelompok rentan.

Baca juga: Masyarakat Adat Masih Terganjal Data Penduduk untuk Akses Vaksinasi

Baca juga: Program Vaksinasi Diharapkan Jadi Momentum Perbaiki Data Penduduk Indonesia

Sebagian besar pemulung ditemukan belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Saat vaksinasi dilaksanakan, petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak ada yang hadir untuk mencatat warga tanpa NIK yang datang,” ungkap Ketua Sentra Vaksinasi Serviam dan Wakil Ketua Dewan Penasihat Filantropi Indonesia (PFI)l Timotheus Lesmana pada keterangan resmi, Jumat (3/9/2021).

Tanpa kehadiran petugas Dinas Dukcapil, maka tak ada kepastian kelompok rentan yang datang untuk vaksinasi benar-benar bisa mendapatkan NIK.

Suasana sisa kebakaran yang melanda lapang pemulung di Kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (15/8/2021). Tiga orang ditemukan tewas akibat terjebak kebakaran tersebut. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Padahal sudah ada Surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kelompok rentan kata Timotheus harus dipastikan mendapat NIK sebagai hak warga negara. Keterbatasan data Nyatanya juga dialami masyarakat adat.

Hak ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Ia menyebutkan banyak warga masyarakat adat yang tak memiliki NIK. Sehingga tidak pernah memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.

“Ada banyak warga yang seumur hidup belum pernah diperiksa di layanan kesehatan. Sehingga riwayat kesehatan mereka tak diketahui,” kata Rukka.

Ditambah berbagai bantuan sosial dan program pemerintah lain tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan data. Pelaksanaan program vaksinasi seharusnya menjadi dorongan bagi pemerintah untuk secara serius memperbaiki data kependudukan.

Demi mendorong capaian program vaksinasi, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan. Berkoordinasi menambal keterbatasan data melalui pengumpulan data dari berbagai komunitas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini