News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan domestik menggunakan kereta api | Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.

Terdapat aturan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya adalah aturan mengenai perjalanan domestik.

Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menaati peraturan berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil Tes Swab PCR H-2 sebelum keberangkatan, khusus untuk moda transportasi pesawat.

- Menunjukkan hasil Tes Swab Antigen H-1 khusus untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah dengan status PPKM Level 4.

Bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan wajib memiliki kartu vaksin.

Diketahui kini terdapat 23 kabupaten kota yang berstatus Level 4 diluar Jawa Bali.

Kota tersebut di antaranya:

- Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Besar.

- Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal

- Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang

Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

- Provinsi Jambi: Kota Jambi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini