News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan di Masa PPKM Luar Jawa Bali: Tunjukkan Kartu Vaksin dan Hasil Tes Swab

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan domestik menggunakan kereta api | Sejumlah penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Stasiun Semarang Tawang, Senin (9/8/21). Pihak KAI Daop 4 Semarang hanya menyediakan sekitar 50 kouta vaksinasi setiap harinya. Penumpang yang akan vaksin cukup menunjukkan kode boking tiket dan disarankan melakukan vaksinasi H-1 sebelum keberangkatan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 4 diluar Jawa-Bali kembali diputuskan untuk diperpanjang mulai 7-20 September 2021 mendatang.

Terdapat aturan penyesuaian dalam perpanjangan PPKM kali ini, di antaranya adalah aturan mengenai perjalanan domestik.

Berdasarkan Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menaati peraturan berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan hasil Tes Swab PCR H-2 sebelum keberangkatan, khusus untuk moda transportasi pesawat.

- Menunjukkan hasil Tes Swab Antigen H-1 khusus untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Baca juga: Simak Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Hingga 20 September 2021

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah dengan status PPKM Level 4.

Bagi supir kendaraan logistik dan transportasi barang dikecualikan dari ketentuan wajib memiliki kartu vaksin.

Diketahui kini terdapat 23 kabupaten kota yang berstatus Level 4 diluar Jawa Bali.

Kota tersebut di antaranya:

- Provinsi Aceh: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Besar.

- Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan, Kota Sibolga, dan Kabupaten Mandailing Natal

- Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang

Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Kafe untuk Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 4, 3, dan 2

- Provinsi Jambi: Kota Jambi

- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka

- Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Kotabaru

- Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya

- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu

- Kalimantan Utara: Kabupaten Tarakan

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku 7-20 September 2021

- Sulawesi Selatan: Kota Makassar

- Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Poso

- Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Bolaang, Mongondow

- NTT: Kabupaten Kupang

- Papua Barat: Kabupaten Manokwari

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka hingga Pukul 21.00 Waktu Setempat

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat di 5 Wilayah Ini

Diberitakan sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM diluar Jawa Bali ini terdapat aturan baru, yakni penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat venue check in di beberapa kegiatan.

Namun aturan baru ini hanya berlaku di kabupaten/kota yang vaksinasi dosis pertamanya sudah mencapai 50 persen.

Kabupaten/kota tersebut di antaranya:

- Banda Aceh: 58,47 persen

- Jambi: 65 persen

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Pesawat hingga Kereta Api setelah PPKM Diperpanjang: Tunjukkan Kartu Vaksin

- Kupang: 61 persen

- Palangkaraya: 58 persen

- Batam: 83 persen

Nantinya aplikasi Peduli Lindungi ini akan digunakan sebagai venue check in dalam beberapa kegiatan seperti masuk mall.

Atau kegiatan yang terkait dengan penggunaan fasilitas umum.

"Peduli Lindungi ini digunakan untuk venue chek in di beberapa kegiatan, entah itu di mall di kegiatan-kegiatan yang membutuhkan, atau masuk dalam kegiatan terkait dengan fasilitas umum," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini