TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021.
Padahal, data kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir terus menunjukkan tren penurunan.
Lantas, apakah alasan pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali?
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Akmal Taher, ikut memprediksi mengenai penyebab pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM 7-13 September 2021, Ada Syarat Perjalanan di Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali
Menurut Akmal, meski tren kasus Covid-19 menurun, ada berbagai kondisi yang membuat pandemi Covid-19 di Indonesia masih mengkhawatirkan.
Contohnya, belum maksimalnya proses testing dan tracing terkait Covid-19 di Indonesia.
"Kalau ukuran kurva alhamdulillah sekali sudah turun banyak, tapi kalau dilihat angka objektif, misal angka reproduksi tes rapidnya, itu semuanya masih mengkhawatirkan," kata Akmal, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (7/9/2021).
Akmal juga menuturkan, kenyatannya, penurunan tren Covid-19 di Indonesia tidak benar-benar menurun.
Sebab, kasus Covid-19 di Indonesia didominasi oleh penularan lokal yang cenderung lebih serius.
"Kita sudah domestik transimison yang sebenarnya itu lebih serius buat kita, karena serendah-rendahnya sebenarnya belum rendah betul," jelas Akmal.
Lebih lanjut, Akmal tak menampik adanya kekhawatiran atas kasus Covid-19 di negara tetangga yang tengah mengalami kenaikan.
Untuk itu, Akmal menyebut, pemerintah perlu berhati-hati dalam menjaga pintu masuk di Indonesia.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku 7-13 September 2021
"Sehingga kita sudah tentu harus berhati-hati dalam menjaga pintu masuk dari negara tetangga."
"Saya kira itu akan sangat berguna karena kita sendiri masih mengalami domestik transmission," ujarnya.
Terakhir, meski angka kasus Covid-19 menurun, Akmal menyoroti tingginya angka kasus kematian.
Contohnya, dari 4.000 an kasus per hari pada Senin (6/9/2021), angka kematian sebanyak lebih dari 600 benar-benar mengkhawatirkan.
"Saya justru melihat, yang mengkhawatirkan angka kematian,"
"Kasus baru 4.000 an, angka kematian masih 600, itu harus betul-betul diperhatikan, mestinya angka kematian kita lebih rendah," jelasnya.
Aturan Baru PPKM Jawa Bali hingga 13 September
Sebelumnnya diberitakan Tribunnews, berikut aturan terbaru setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kasus Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.
Hal tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).
"Situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, ditandai dengan sedikitnya kota/kabupaten di level 4," ujarnya.
"Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3."
"Sementara, Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3, akibat perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi," ungkap Luhut.
Baca juga: Sering Langgar Aturan, Pemprov DKI Buka Opsi Tutup Holywings Kemang Selama PPKM
Luhut berharap, masyarakat bisa melakukan kegiatan di tempat-tempat yang menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemerintah ingin mengimbau agar masyarakat melakukan aktivitas di tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
"Sehingga dapat mengurangi risiko tertular karena Covid-19," papar dia.
Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penanganan Covid-19 dilakukan dengan cermat.
"Meski transmisi mengalami perbaikan, namun indikator respons kesehatan di banyak wilayah kabupaten/kota masih belum memenuhi target dari yang ingin kami capai," imbuhnya.
Aturan Penyesuaian
Luhut menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin baik.
Meski begitu, ada sejumlah penyesuaian yang harus diterapkan selama PPKM Jawa-Bali.
Ia mengatakan, kegiatan makan di dalam pusat perbelanjaan/mal boleh sampai 60 menit.
Namun, kapasitas pengunjung di tempat makan tersebut maksimal 50 persen.
"Penyesuaian waktu makan di dalam mal menjadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.
Baca juga: Imbas Pelanggaran PPKM di Malam Minggu, Holywings Kemang Dapat Sanksi Penutupan 3 Hari
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan sebanyak 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3.
Pengunjung yang pergi ke tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di tempat wisata ini.
"Untuk uji coba pembukaan 20 tempat wisata di PPKM Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan implikasi platform PeduliLindungi," kata dia.
"Kabupaten/kota level 2 juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi di tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," lanjutnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menambahkan, pusat perbelanjaan di Bali juga akan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami akan melakukan uji coba PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," tambahnya.
Menurutnya, keseimbangan kesehatan dan perekonomian harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah mengambil kebijakan dengan merujuk pada data, ilmu pengetahuan, dan teknologi terbaru.
"Eksekusinya juga dilakukan bertahap, bertingkat, dan berlanjut, dan tidak ada yang dikerjakan tidak terpadu," ungkap Luhut.
(Tribunnews.com/Maliana/Nuryanti)