Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Salah satunya dengan menjadikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Baca juga: TNI dan IDI Bahas Percepatan Vaksinasi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19
"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri," bunyi huruf F nomor 7 Adendum tersebut dikutip Tribunnews. Com, Selasa, (7/9/2021).
Dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri tersebut, pemerintah sekaligus mencabut penggunaan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2.
"Maksud dari Addendum ini adalah mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun, Tingkat Mobilitas Masyarakat RI Lebih Rendah dari Malaysia dan Vietnam
Dengan adanya ketentuan tersebut maka operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT PCR atau rapid test antigen warga yang menunjukkan hasil negatif, dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.
Adendum diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Wartsito pada Senin kemarin, dan mulai berlaku hari ini, Selasa, (7/9/2021).