News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tidak Ada Syarat Vaksin untuk Anak, Kemenkes Sebut Keputusan Siswa Ikut PTM Tergantung Orangtua

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di SMA Negeri 1 Tangerang, Banten, Senin (6/9/2021). Uji coba pembelajaran tatap muka terbatas bagi siswa sekolah menengah atas tersebut dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru protokol kesehatan COVID-19 serta membatasi kapasitas jumlah siswa 50 persen dengan jadwal masuk sekolah secara bergantian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada syarat melakukan vaksinasi bagi anak untuk membuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Karena PTM terbatas mengacu pada surat keputusan bersama 4 menteri yakni No 4 Tahun 2021.

Untuk itu keputusan atau izin pembelajaran tatap muka masing-masing anak dikembalikan kepada masing-masing orangtua atau wali.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Pemerintah, Siti Nadia Tarmizi pada webinar publik yang diselenggarakan Kantor Sekretariat Presiden (KSP) mengatakan pembelajaran tatap muka tidak terkait dengan vaksinasi anak.

“Untuk anak-anak memang tidak ada syarat sudah mendapatkan vaksinasi. Karena kita tau vaksinasi yang bisa diberikan itu baru sampai usia 12 tahun keatas. Jadi otomatis anak SD itu belum bisa mendapatkan vaksinasi,” kata Siti Nadia, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Tinjau 3 Sekolah di DKI, Wapres Lihat Para Siswa Gembira Ikuti PTM Terbatas

Dalam SKB 4 menteri tersebut, terdapat aturan jika guru dan tenaga kependidikan harus melakukan vaksinasi.

Sementara, untuk peserta didik, vaksinasi bukan syarat untuk pembelajaran tatap muka.

Sehingga PTM terbatas adalah hak dari orangtua untuk bisa memberikan izin anaknya mengikuti PTM.

“Jadi kami tegaskan lagi tidak ada syarat melakukan vaksinasi untuk membuka PTM,” ujarnya.

Jubir vaksinasi mengatakan, selain mengikuti SKB 4 menteri, PTM terbatas juga mengikuti kondisi level PPKM di masing-masing daerah.

Sehingga daerah yang berada di PPKM level 4 tidak diizinkan melakukan PTM terbatas.

“PTM terbatas mengikuti surat keputusan bersama 4 menteri. Sehingga kesiapan institusi sekolah menjadi kunci, termasuk vaksinasi pada guru dan tenaga pendidik,” ujarnya.

Siti mendorong orang tua atau wali yang memiliki anak 12 tahun keatas untuk tidak ragu mengizinkan putra putri mereka divaksin.

Karena keamanan vaksin covid-19 sudah dikaji para ahli dan organisasi profesi.

“Vaksinasi memberikan perlindungan pada diri kita dan pada orang lain,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini