Laporan Wartawan Tribunnews.com Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lapor Covid-19 menyatakan menerima aduan dari masyarakat terkait vaksin.
Aduan tersebut terkait adanya vaksinasi dosis ketiga atau sering disebut booster kepada bukan tenaga kesehatan.
Padahal, pemerintah sendiri telah menetapkan kalau vaksin dosis ketiga hanya diperuntukkan pada mereka yang diprioritaskan, seperti tenaga kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021.
Aturan tersebut menegaskan jika booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan.
Serta tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.
Baca juga: Ketatnya Protokol Kesehatan Bikin Pemain Tenang di Lapangan kata Muhammad Toha
Namun, menurut data yang disampaikan oleh Lapor Covid-19, sepanjang Agustus 2021, ada 18 laporan terkait penyuntikan vaksin booster kepada non-nakes.
Terdapat tujuh laporan yang berasal dari warga DKI Jakarta, empat laporan dari warga Jawa Timur.
Dua laporan dari warga Banten dan sisanya masing-masing satu laporan dari Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
"Kami juga mendapat laporan, melalui sebuah pesan WhatsApp, terdapat undangan vaksin booster kepada non-nakes yang diadakan di salah satu gedung di Jakarta. Kami juga menemukan poster praktik jual-beli vaksin booster di salah satu rumah sakit swasta di Tangerang," ujar anggota tim advokasi Lapor Covid-19, Hana Syakira, secara virtual, Minggu (12/9/2021).
Pada keterangannya di akun Instagram @laporcovid19, hal ini amat disayangkan. Karena setidaknya banyak yang belum menerima vaksin dosis kedua dan ketiga. Misalnya pada mereka yang lanjut usia, baru 17,99 persen yang mendapatkan vaksin penuh.
Sedangkan tenaga kesehatan baru mencapai 49,47 persen dalam pemberian booster. Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO juga tidak menganjurkan memberikan dosis vaksin ketiga pada masyarakat umum.