Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Seiring terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aktivitas masyarakat dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau 5 sampai 18 Oktober 2021.
Penyesuaian tersebut diantaranya yakni diperbolehkannya pusat kebugaran atau fitness beroperasi dengan kapasitas 25 persen.
Baca juga: ATURAN Baru PPKM Jawa-Bali: Tempat Fitnes Dibuka, Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional
"Membuka pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Marinves) dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Pengelola pusat kebugaran atau fitness, kata Luhut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Pemberlakuan prokes ketat dan Screening Peduli Lindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya," kata Luhut.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Jabodetabek Tetap Level 3
Luhut mengatakan situasi Pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini.
Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan Kasus konfirmasi Jawa -Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.
"Tingkat reproduksi efektif di Jawa -Bali juga sudah berada dibawah 1, dan khusus untuk Bali masih diangka 1.
Selain itu jumlah testing yang dilakukan perhari terus mengalami peningkatan sehingga dapat menurunkan tingkat positivity rate yang sudah berada dibawah 1," pungkasnya.