News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

ATURAN Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Wilayah Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Corona

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan wilayah yang ditetapkan masuk dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kategori level 1 dan level 2 lingkup luar Jawa-Bali.

Untuk diketahui, pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021, mendatang.

Informasi ini dikabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui konferensi pers pada kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Mengenai detail aturan baru bagi wilayah Luar Jawa-Bali yang masuk dalam kategori level 1 dan level 2, informasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Anies: Semoga Pandemi Ini Lekas Berlalu

Berikut aturan wilayah provinsi, kabupaten atau kota Luar Jawa-Bali yang masuk dalam PPKM level 1 dan level 2:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan:

- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen

- PAUD maksimal 33 persen

- Wilayah yang berada dalam Zona Merah: pembelajaran jarak jauh

b. Pelaksanaan kegiatan perkantoran

- Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning, menerapkan Work From Home (WFH) dan WFO sebesar 50 persen

- Wilayah Zona Oranye dan Zona Merah, menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan

c. Sektor Esensial 

- Seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen

(kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)

d. Pasar tradisional, dll

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

e. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum 

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat

- Rumah makan/restoran kafe: kapasitas sebesar 50 persen, jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat

- Makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat

- Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam

f. Pusat perbelanjaan/mall

- Wilayah Zona Hijau jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

- Wilayah Zona Kuning jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, jam operasional sampai Pukul 17.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Bioskop wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 50 persen, pengunjung usia <12 tahun dilarang masuk dan ilarang makan dan minum 

Baca juga: Daftar Terbaru Kabupaten/Kota PPKM di Jawa-Bali: Kota Bogor hingga Kota Denpasar Masuk Level 3

g. Kegiatan konstruksi

- Dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

h. Kegiatan ibadah

- Wilayah Zona Hijau, 75 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

-  Wilayah Zona Kuning, 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

- Wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Merah, 25 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

i. Kegiatan area publik 

- Wilayah Zona Hijau diizinkan dibuka, kapasitas 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

- Wilayah Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

j. Kegiatan seni, budaya dan sosial

- Wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Oranye dan Merah diizinkan dibuka kapasitas 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku 5-18 Oktober 2021

k. Resepsi pernikahan

- Wilayah Zona Hijau, diizinkan paling banyak 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

- Wilayah selain Zona Hijau, diizinkan 25 persen kapasitas.

l. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan

- Wilayah Zona Hijau dan Kuning, diizinkan dibuka kapasitas maksimal 25 persen.

- Wilayah pada Zona Oranye dan Merah, ditutup untuk sementara.

m. Penggunaan transportasi umum

- Beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini