TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan selengkapnya mengenai Vaksin Zifivax yang izin penggunannya secara darurat telah diterbitkan BPOM.
Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk produk vaksin COVID-19 baru telah diterbitkan oleh BPOM.
Pada Kamis (07/10/2021), EUA ini dikeluarkan dengan nama dagang Zifivax.
Perlu diketahui, Zifivax adalah vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.
Baca juga: Apa Itu Vaksin Zifivax dan Bagaimana Efek Sampingnya? Lihat Penjelasannya di Sini
Vaksin Zifivax digunakan untuk indikasi pencegahan COVID-19 yang disebabkan oleh Virus SARS-CoV-2.
Masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas inilah yang menjadi sasaran penggunaan Vaksin Zifivax.
Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM).
Zifivax diberikan dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya.
Dosis Vaksin Zifivax
Dikutip dari setkab.go.id, dosis vaksin yang diberikan pada setiap suntikan sebanyak 25 mcg (0,5 mL).
Seperti pada vaksin umumnya, penyimpananan Vaksin Zifivax juga memerlukan kondisi khusus.
Vaksin Zifivax disimpan pada suhu 2-8 derajat Celcius.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa persetujuan EUA ini diberikan setelah dilakukan serangkaian uji pre-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi atau khasiat dari Vaksin Zifivax.
Selain itu, EUA ini juga diterbitkan setelah melalui pengkajian secara intensif oleh BPOM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).