News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selebgram Rachel Vennya tengah disorot lantaran kabur dari karantina Covid-19 usai pulang dari Amerika Serikat.

Belakangan terungkap, lolosnya ia dari kewajiban karantina dibantu oleh oknum aparat TNI berinisial FS.

Baca juga: Rachel Venya Klarifikasi Soal Permasalahannya dengan Medina Zein

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Terus Diselidiki

Saat ini kasus mantan istri Niko Alhakim ini terus ditelusuri dan diselidiki oleh Satgas Covid-19 daerah maupun korps TNI.

Respons juga datang dari Ketua Penanganan Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban melalui cuitan twitternya yang dikutip Kamis (14/10/2021).

Zubairi Djoerban (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Zubairi mengatakan, karantina wajib dilakukan siapapun yang datang dari luar negeri tanpa memandang status, sekalipun pesohor.

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun," tulisnya.

Baca juga: Bak Misteri, Kemana Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina? Begini Sikap Sang Bunda

Baca juga: Rachel Vennya Kabur Dibantu Oknum TNI, Kemenkes : Sanksi Harus Ditegakkan

Ia mengingatkan, mangkirnya seseorang dari kewajiban karantina ini dapat membahayakan masyarakat, di tengah kekhawatirkan lonjakan kasus dan isu varian baru.

"Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tegasnya.

Berikut biodata selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina bersama sang kekasih dan manajer setelah pulang dari New York. (Instagram @rachelvennya)

Ditegaskan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, pemerintah tidak akan mentolerir pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kekarantinaan ini.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur Usai Dari Luar Negeri, FS Oknum TNI Mengatur Agar Lolos Dari Kewajiban Karantina

Baca juga: Heboh! Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina Covid-19, Kemenkes dan Satgas Bereaksi

Pemerintah terus berupaya melakukan evaluasi di lapangan untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi

"Tentu melalui satgas karantina evaluasi terus dilakukan untuk perbaikan terutama mencegah oknum-oknum yang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan yang dibuat," jelas perempuan berhijab ini.

Sebelumnya, ramai dimedia sosial Rachel kabur dari karantina Covid-19 di Wisma atlet Pademangan Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini