TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 kini telah menetapkan wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Karantina selama lima hari ini berkalu bagi semua jenis perjalanan, baik udara maupun laut.
Berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Nantinya kebijakan ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Baca juga: Satgas: Terjadi Penurunan Kasus Covid-19 Cukup Besar Sepekan Terakhir
Kebijakan terkait karantina selama lima hari ini tercantum dalam Surat Edaran No 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan kebijakan karantina lima hari ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terkait peningkatan penularan Covid-19.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19."
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Ganip dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Antsipasi Penyebaran Virus, Binus Bentuk Satgas Covid-19 di Kampus
Aturan Tambahan
Berikut poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.
1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
Baca juga: WHO Luncurkan Tim Ahli, Selidiki COVID-19 dan Ancaman Pandemi Masa Depan
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :