- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Benarkah karena Penurunan Testing dan Treacing? Ini Penjelasan Dokter Reisa
Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.
Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Baca juga: Prioritas yang Kasusnya Tinggi, Epidemiologi UI: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Memang Tidak Merata
Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:
- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Virus Corona.