TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 kini telah menetapkan wajib karantina lima hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Karantina selama lima hari ini berkalu bagi semua jenis perjalanan, baik udara maupun laut.
Berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Nantinya kebijakan ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Baca juga: Satgas: Terjadi Penurunan Kasus Covid-19 Cukup Besar Sepekan Terakhir
Kebijakan terkait karantina selama lima hari ini tercantum dalam Surat Edaran No 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, mengatakan kebijakan karantina lima hari ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terkait peningkatan penularan Covid-19.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19."
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Ganip dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Antsipasi Penyebaran Virus, Binus Bentuk Satgas Covid-19 di Kampus
Aturan Tambahan
Berikut poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.
1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
Baca juga: WHO Luncurkan Tim Ahli, Selidiki COVID-19 dan Ancaman Pandemi Masa Depan
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Benarkah karena Penurunan Testing dan Treacing? Ini Penjelasan Dokter Reisa
Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.
Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Baca juga: Prioritas yang Kasusnya Tinggi, Epidemiologi UI: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Memang Tidak Merata
Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:
- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)