Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di kafe Holywings V, Tebet, Jakarta Selatan kini masih diselidiki aparat terkait.
Pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menjatuhkan sanksi terhadap manajemen Holywings Tebet. Tempat hiburan malam itu kedapatan melanggar jam operasional saat PPKM Level 3 pada Sabtu (16/10/2021) dini hari kemarin.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, saat polisi hanya bertugas membantu merazia tempat tersebut.
Razia sendiri dilakukan pihak Satpol PP dan Ditlantas Polda Metro Jaya hanya mengamankan situasi dalam penerapan Crowd Free Night di akhir pekan.
"Penindakan Ditlantas hanya mengamankan jalannya razia dalam rangka CFN. Razia sendiri dilakukan oleh Satpol PP dan tindak lanjut sanksi administrasi penyegelan itu ranah Satpol PP," ujar Argo saat dihubungi, Senin (18/10/2021).
Argo menjelaskan, polisi hanya menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM Level 3 dalam kasus tersebut. Namun, polisi belum dapat menemukan indikasi pelanggaran lainnya dan belum melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap manajemen.
"Sampai sekarang belum ada dugaan pidana pelanggaran wabah. Karena kemarin itu razia dari Satpol PP ," kata Argo.
Dalam razia yang digelar di Holywings V Tebet, polisi mendapati ratusan orang di kafe itu. Holywings V itu dipadti pengunjung mencapai 70 persen dari kapasitas maksimal bar tersebut. Berdasarkan ketentuan PPKM Level 3, tempat hiburan dibatasi 50 persen kapasitas.
Baca juga: Holywings Tebet Digerebek Aparat Gabungan lantaran Beroperasi Melebihi Batas Waktu yang Ditentukan
Selain itu, manajemen Holywings V melanggar jam operasional karena buka hingga pukul 04.00 dini hari.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali mengatakan, ada 200 sampai 250 orang yang memadati bar saat razia.
Dermawan mengatakan banyak pengunjung Holywings juga tidak memakai masker dan abai protokol kesehatan. Pengenaan sanksi atas pelanggaran prokes ini, Dermawan mengatakan polisi menyerahkannya kepada Pemprov DKI Jakarta untuk saling koordinasi.
Pelanggaran sejumlah cabang dari kafe Holywings bukan pertama kali ini terjadi saat Pp. Pada 4 September 2021, Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan, juga digerebek petugas gabungan karena melanggar aturan protokol kesehatan dan jam operasional.
Dalam perkembangannya, manajer Holywings Kemang dijadikan tersangka atas pelanggaran undang-undang penyebaran wabah penyakit menular.