Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam inmendagri itu disebutkan bahwa sejumlah wilayah di Jabodetabek mengalami penurunan level PPKM. Diantaranya yakni: DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi yang turun dari level 3 menjadi level 2 PPKM.
Hanya Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang masih menerapkan PPKM level 3.
Turunnya PPKM di sebagian besar wilayah Jabodetabek terjadi setelah pemerintah merubah aturan syarat vaksinasi dalam penentuan level PPKM di wilayah aglomerasi.
Nantinya syarat vaksinasi akan menyesuaikan dengan capaian kabupaten kota itu sendiri.
Sebelumnya, syarat penurunan level 3 ke level 2 PPKM di wilayah aglomerasi yakni cakupan vaksinasi dosis pertama minimal total 50 persen dan vaksinasi dosis pertama untuk lansia minimal 40 persen.
Selama ini syarat tersebut menyebabkan wilayah Jabodetabek belum bisa turun ke level 2 karena wilayah Bogor dan Tangerang belum mencapai target tersebut.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Jawa-Bali: Tempat Permainan Anak di Mal Diperbolehkan untuk Buka
"Berkaca dari kondisi tersebut, atas persetujuan dari Presiden syarat vaksinasi kabupaten dan kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan pencapaian kabupaten kota itu sendiri. Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, (18/10/2021).