News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Anggota DPR dari PKB Tolak Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR dari PKB Nur Nadlifah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR ditolak sejumlah pihak. 

Salah satu penolakan datang dari Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB Nur Nadlifah. 

Menurut Nadlifah, kebijakan yang diambil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat.

Di samping itu, kata dia, kebijakan ini nampak memihak pelaku bisnis tes PCR. 

"Ini kebijakan aneh. Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," ujar Nadlifah Rabu, 20 Oktober 2021. 

Pemerintah kata dia, seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulaasi di tengah publik mengenai konspirasi covid-19 ini. 

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan. Percuma vaksin wong masih wajib tes PCR," kata Nadlifah.

Baca juga: Syarat Penerbangan ke Jakarta Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR

Dia juga menilai bila Keputusan Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tetang PPKM yang mewajibkan tes PCR untuk perjalanan Jawa-Bali bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi. 

Semestinya kata dia, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua cukup menggunakan rapit antigen. 

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, Nadlifah mengatakan bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Biaya tes PCR, menurutnya, bisa 50% dari harga tiket pesawat. 

Nadlifah pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 ini.

Baca juga: Hari Ini Calon Penumpang Pesawat Dalam Negeri Wajib PCR, Pengusaha Protes, Pengamat Kritik Pedas

Sebab, pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini