News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kata Siti Nadia Tarmizi Soal Wacana Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 10 Batam, Kamis (23/9). Proses pembelajaran tatap muka tingkat SMP di Kota Batam ini menerapkan protokol kesehatan serta diikuti siswa yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19. (Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas atau PTM di beberapa wilayah sudah berlangsung.

Namun di beberapa daerah, dikabarkan muncul kluster Covid-19 sekolah. 

Karenanya, banyak pihak ingin adanya pemberian vaksin Covid-19 untuk anak-anak di bangku sekolah dasar atau di bawah usia 12 tahun.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan sampai saat ini vaksin untuk bawah usia 12 tahun masih fase uji klinis tahap tiga.

"Untuk penelitian vaksinasi pada anak bawah 12 belum selesai. Memang Pfizer pernah mengumumkan anak di atas 5 tahun, diberikan vaksinasi setengah dosis mendapatkan hasil yang baik," paparnya dalam seminar virtual yang diselenggarakan Prakarsa, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Solo, 5 SD Jadi Klaster Penyebaran Covid, 40 Anak Positif Corona

Namun sejauh ini belum ada izin penggunaan darurat karena uji klinis belum selesai.

Meski begitu, Nadia mengatakan jika potensi penularan itu bahkan pada anak bawah 12 tahun. Mereka mempunyai risiko yang sama. 

"Namun tidak perlu menunggu vaksinasi untuk bawah usia 12 tahun baru mengikuti PTM. Kita tahu PTM adalah suatu yang harus menjadi komitmen bersama baik pihak sekolah, anak didik dan orangtua," tegasnya. 

Penularan, kata Nadia tidak terjadi hanya di sekolah. Tapi bisa saat perjalanan menuju sekolah atau aktivitas dalam keluarga.

Proses PTM tentu harus merujuk Pada SKB 4 Menteri serta pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini