Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Partai Gerindra Putih Sari menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Padahal diketahui sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih Sari kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Anggota Komisi IX DPR RI itu menambahkan pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari.
“Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19 nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambahnya.
Waketum Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu.
Baca juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara.
Adapun aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat Jawa Bali serta daerah dengan status level PPKM 3 dan 4, mulai berlaku pada 24 Oktober pukul 00.00 WIB.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sebagai tindak lanjut aturan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan hari ini.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya
"Kecuali untuk transportasi udara surat edaran Nomor 88 Tahun 2021 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, namun untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021," ujar Adita dalam konferensi pers BNPB yang disiarkan virtual pada Kamis (21/10/2021).
Ia melanjutkan, penyesuaian syarat perjalanan ini harus dipersiapkan oleh maskapai, operator bandara, dan calon penumpang.
"Ini memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang," ungkap perempuan berhijab ini.
Adita berharap, penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhan.
Selain mengatur pelaksanaan wajib PCR, dalam SE tersebut juga mengizinkan maskapai penerbangan mengisi lebih dari 70 persen kursi penumpang dari kapasitas yang ada.
"Untuk transportasi udara kapasitas penumpang saat ini sudah diizinkan lebih dari 70 persen," kata dia.
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat
Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala.
Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.