News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan Bisnis

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat dan Laut, DPR Curiga ada Kepentingan BisnisTRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).

Tidak hanya untuk penumpang transportasi udara, kewajiban tes PCR juga bisa saja diterapkan kepada penumpang angkutan darat (bus dan kereta) serta penumpang angkutan laut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bertahap terhadap aturan wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Sederet Kritik Atas Diwajibkannya Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Baca juga: Ketua Satgas IDI Dukung Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat, Berikut Alasannya

Jika berjalan baik, tidak menutup kemungkinan aturan itu juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.

Meski demikian kata Wiku, pemerintah saat ini masih fokus menerapkan aturan itu di moda transportasi udara atau pesawat.

”Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap. Apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan. Hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku, Jumat (22/10/2021).

Wiku mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

Foto ini diambil pada 17 Agustus 2021 menunjukkan seorang anak menjalani tes PCR di Lianyungang, Provinsi Jiangsu timur China. (AFP)

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.

Wiku memastikan prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara merupakan upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.

"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Wiku.

Kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang transportasi udara ini sendiri banyak menuai pertanyaan dan penolakan masyarakat.

Baca juga: Projo Desak Satgas Covid-19 Meninjau Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Kami Kecewa

Baca juga: Politikus PAN Khawatir Ada Mafia Bermain di Balik Kebijakan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut aturan itu membuat bingung. Ia meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat tersebut.

”Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” ujar Puan, Jumat (22/10/2021).

Dia pun mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang muncul.

Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Pemerintah berencana melakukan peningkatan testing dan pelacakan atau tracing secara masif dalam waktu dekat. Upaya tes dan tracing tersebut rencananya akan dilakukan di kawasan padat penduduk di sejumlah wilayah. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini