TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru terkait penggunaan tes PCR untuk penumpang pesawat menuai beragam kritik.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Satu di antaranya, mewajibkan penumpang melakukan tes RT-PCR sebelum naik pesawat.
Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.
Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Sementara, untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut bisa memilih antara tes PCR atau antigen dengan hasil negatif.
Kebijakan baru ini pun menuai pro dan kontra masyarakat, kalangan politisi, hingga DPR.
Hal tersebut lantaran melihat perkembangan situasi Covid-19 yang semakin pulih, namun syarat perjalanan makin diperketat.
Berikut Tribunnews rangkum kritikan soal kebijakan baru tes PCR jadi syarat naik pesawat:
1. Politisi Gerindra Minta Kaji Ulang
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Putih Sari mengkritikkebijakan pemerintah yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat.
Diketahui, sebelumnya syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji aturan tersebut, melihat penanganan Covid-19 semakin terkendali.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih Sari kepada Tribunnews.com, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat Bakal Dievaluasi Bertahap