News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat: NasDem Nilai Tak Ada Korelasi, DPR Sebut Membingungkan

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengkritik kebijakan terbaru pemerintah mengenai kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang moda transprotasi pesawat terbang.

Kebijakan itu keluar melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali.

"Kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR bagi penumpang pesawat terbang ini memberatkan masyarakat," kata Ketua Bidang Kesehatan DPP Partai NasDem, Okky Asokawati,  di Jakarta pada Sabtu (23/10/2021).

Okky menyebutkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan kebijakan pemerintah sebelumnya seperti kebijakan vaksin dan kebijakan pelevelan penerapan PPKM.

"Kewajiban tes PCR ini sama sekali tidak berkorelasi dengan kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM. Kebijakan vaksin dan pelevelan PPKM menjadi tidak bermakna," sebut Okky.

Baca juga: YLKI: Kebijakan Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Harus Dibatalkan

Persoalan utamanya, kata Okky, kebijakan kewajiban mengantongi hasil tes PCR terletak pada biaya yang tidak murah dikeluarkan oleh masyarakat.

"Masalah utamanya soal biaya tes PCR yang harganya kurang lebih sama dengan harga tiket pesawat. Ini beban bagi masyarakat. Mestinya biaya tes PCR digratiskan atau setidaknya sama dengan biaya tes antigen," ucap Okky.

Di bagian lain, Okky juga mempertanyakan kebijakan penggunaan hasil tes antigen atau PCR dalam perjalanan menggunakan payung hukum Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Menurut dia, kewenangan penerbitan aturan mengenai syarat perjalanan semestinya tidak diterbitkan oleh Mendagri.

"Seharusnya penerbitan kebijakan mengenai perjalanan dan mengenai tes Covid-19 dikembalikan pada otoritas di bidang kesehatan atau bidang perhubungan," pinta Okky.

Sebagaimana maklum, melalui Inmendagri No 53 Tahun 2021 diatur tentang kewajiban tes PCR bagi masyarakat yang menggunakna moda tranpsotasi udara.

Belakangan, Kementerian Perhubungan menerbitkan SE No 88 Tahun 2021 yang lebih detil mengatur mengenai mekanisme perjalanan di masa pandemi ini. SE Kemenhub ini akan efektif berlaku pada 24 Oktober 2021.

Baca juga: Projo Desak Satgas Covid-19 Meninjau Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat: Kami Kecewa

Baca juga: Politikus PAN Khawatir Ada Mafia Bermain di Balik Kebijakan Wajib Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Kritik dari DPR

Kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang transportasi udara ini sendiri banyak menuai pertanyaan dan penolakan masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini