News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Alasan Pemerintah Tetap Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap menerapkan aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan Jawa-Bali dan daerah dengan level status 3-4.

Kementerian Kesehatan menjelaskan, aturan tersebut memiliki pertimbangan tingginya jumlah penumpang pesawat dengan kapasitas mencapai 90 persen.

Baca juga: Berikut Komponen Biaya yang Dievaluasi Hingga Harga Tes PCR di Jawa-Bali Turun Jadi Rp 275 Ribu

"Kenyataan di lapangan penumpang pesawat sekarang ini luar biasa banyaknya. Hampir semua maskapai itu mengoperasionalkan pesawat dengan kapasitas sampai 90 persen," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Sementara, pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sulit dilaksanakan.

Baca juga: Epidemiolog Sebut Aturan Tes PCR Berlaku 3x24 Jam Lebih Berisiko Penularan Covid-19

Untuk menjamin penumpang pesawat itu tidak mempunyai potensi untuk menularkan, maka tes PCR itu akan dijadikan sebagai pemeriksaan utama.

"Itu alasannya. Ini tentunya adalah tanggung jawab kita semua bukan cuma tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab swasta untuk kita bersama-sama dapat menekan terjadinya penularan," jelasnya.

Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali

Berkenaan dengan hal itu, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai tarif batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Adapun aturan tersebut adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini