News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik: Naik Pesawat Wajib PCR, Kendaraan Pribadi Wajib Antigen

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh sedang melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang, Jumat (24/9/21). Mulai 24 September 2021, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45.000. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Pemerintah melalui Instruksi Mendagri mengeluarkan aturan perjalanan domestik yang mewajibkan pelaku perjalanan melakukan screening Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.

Baik tes PCR maupun swab antigen.

Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.

Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh

Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.

Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.

Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.

Baca juga: Ini Sanksi Jika Lab atau Faskes Patok Harga Tes PCR Tak Sesuai dengan Tarif Batas Atas

Tarif PCR tertinggi Rp 300 ribu

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini