TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021 yang diteken pada 27 Oktober 2021, semua pelaku perjalanan domestik wajib melakukan tes screening Covid-19.
Baik tes PCR maupun swab antigen.
Tes PCR wajib dilakukan bagi calon penumpang pesawat minimal H-3 sebelum keberangkatan.
Berlaku bagi yang masuk/keluar Pulau Jawa dan Bali, maupun pesawat antarwilayah di Jawa dan Bali.
Baca juga: Ingat! Ini Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh
Sementara itu, moda transportasi darat dan laut wajib melakukan swab tes antigen.
Berlaku bagi pengguna kereta api, kapal laut, bus, mobil pribadi, hingga sepeda motor pribadi.
Aturan ini berlaku dari 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Disebutkan dalam Inmendagri tersebut, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 sebagai berikut :
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
Baca juga: Ini Sanksi Jika Lab atau Faskes Patok Harga Tes PCR Tak Sesuai dengan Tarif Batas Atas
Tarif PCR tertinggi Rp 300 ribu
Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).