Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito telah mengeluarkan Addendum kedua surat edaran satgas nomor 31 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam addendum tersebut terdapat sejumlah penyesuaian antara lain pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara atau pesawat dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa-Bali maupun dari wilayah Jawa-Bali ke wilayah non Jawa-Bali wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Serta surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi Pers, Kamis (28/10/2021).
Kemudian untuk pelaku perjalanan udara jarak jauh antar kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
"(antigen) sebagai alternatif persyaratan perjalanan, selain RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurung maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan. Selain kartu vaksin minimal dosis pertama," katanya.
Baca juga: Kolaborasi dan Inovasi dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Wiku menegaskan, diperbolehkannya menggunakan tes Antigen bagi pengguna pesawat di luar Jawa-Bali dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah.
"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar pulau Jawa-Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda lainnya, yaitu transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan Kereta Api antar kota dari dan ke wilayah pulau Jawa dan pulau Bali maupun non Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," katanya.