News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Sanksi Jika Lab atau Faskes Patok Harga Tes PCR Tak Sesuai dengan Tarif Batas Atas

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan tes PCR di GSI Lab Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif harga untuk tes PCR.

Tarif batas atas untuk pemeriksaan RP-PCR kini diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa dan Bali, tarif tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku di semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya sejak Rabu (27/10/2021).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Projo: Rakyat Menunggu Jokowi Berantas Mafia PCR

Baca juga: Bukhori Kritik Rencana Pemerintah Berlakukan Tes PCR Bagi Semua Moda Transportasi

Sanksi Jika Melanggar

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Ia mengingatkan agara Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Nantinya, jika ada lab yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Jika masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Pemerintan nantinya akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RP-PCR ini.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Gagap Berlakukan Kebijakan Tes PCR Bagi Pengguna Pesawat

Baca juga: Relawan Jokowi akan Kawal Turunnya Tarif PCR di Lapangan

Alasan Turun Jadi Rp275-300 ribu

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR terbaru yakni Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa - Bali dan sebesar Rp 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa - Bali, dipengaruhi sejumlah faktor.

"Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga tes PCR," terang Iwan dalam konfrensi pers Rabu, (27/10/2021).

Adapun beberapa faktor tersebut di antaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga Swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, BPKP juga telah  melakukan investigasi di lapangan terkait ketersediaan alat maupun barang habis pakai.

"Hasilnya kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan juga barang habis pakai itu tersedia di pasar Indonesia," tegas Prof Kadir.

Sehingga dengan demikian tidak ada alasan untum rumah sakit, laboratorium, maupun klinik serta tempar perawatan kesehatan untuk tidak menerapkan harga batasan tertinggi pemeriksaan PCR.

Baca juga: Kembangkan Reagen PCR Covid-19, Zebra Nusantara Akan Gandeng Perusahaan Asal Korsel

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan harga tes deteksi Covid-19 melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu.

Sebelumnya harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Instruksi Jokowi tersebut berkaitan juga dengan penetapan wajib penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.

(Tribunnews.com/Tio/Rina Ayu)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini