News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PCR Turun Harga per 27 Oktober 2021: Jawa Bali Rp 275 Ribu, Luar Jawa Bali Rp 300 Ribu

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021.

Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof dr Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari beberapa hal berikut:

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi, Overhead;

- Komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca juga: Batas Harga Tertinggi RT PCR Turun jadi Rp 300 Ribu, Simak Daftar Harga di Sejumlah RS Berikut Ini

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10/2021), dikutip dari kemkes.go.id.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Berikut ulasan lengkapnya mengenai harga PCR yang turun mulai 27 Oktober 2021. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dikutip dari indonesiabaik.id, pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan juga telah menurunkan harga PCR dari Rp 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Prof Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini