Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menurunkan tarif Tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa dan Bali.
Eks Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie pun menanggapi perihal ketentuan tarif baru Tes PCR tersebut.
Menurut Alvin, aturan yang dibuat Kemenkes melalui surat edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR itu tak kuat secara aturan.
Kata dia, sebaiknya Kemenkes dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan saluran pengaduan apabila terdapat pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan aturan SE tersebut.
Hal itu disampaikan Alvin melalui akun media sosial twitternya pada Jumat (29/10/2021) malam.
"Sebaiknya @KemenkesRI dan setiap Pemda sediakan saluran pengaduan, memudahkan publik laporkan pelanggaran," twit Alvin.
Baca juga: Di Jakarta Masih Ada Tes PCR Bertarif Rp 400 Ribu
Tribunnews.com telah mengkonfirmasi dan meminta izin untuk mengkutipnya, Sabtu (30/10/2021).
Alvin lalu menpertanyakan SE Kemenkes itu apakah bisa dijadikan untuk menjatuhkan sanksi bagi para pelanggarnya.
Nyatanya, kata Alvin, SE tidak ada dalam hirarki tata perundang-undangan di Indonesia.
"SE Kemenkes juga tidak menyebut sanksi bagi pelanggar," tulis Alvin lagi.
Saat dihubungi, Alvin menjelaskan hirarki tata perundang-undangan di Indonesia yang tertinggi adalah UUD 1945, dibawanya ada UU, kemudian Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen).
"SE tidak bisa digunakan sebagai landasaan untuk menjatuhjan saksi karena karena bukan peraturan perundang-undangan," kata Alvin.
Selain itu, mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini menjelaskan batas maksimal tarif tes PCR ini juga sudah terbukti ketika pemerintah menurunkan harga Rp 900 ribu kemudian ke Rp 500 ribu.