Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan Kementerian Kesehatan akan menindak tegas fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil Pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,” kata Prof Kadir dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/201).
Diketauhi, Kementerian Kesehatan bersama BPKP telah mengevaluasi tarif baru pemeriksaan RT-PCR sejak Rabu (27/10/2021).
Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Proses Vaksinasi Covid-19 Harus Merata dan Setara
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.
Baca juga: Dalam KTT G20, Putin Desak Negara-negara Percepat Langkah Saling Mengakui Vaksin Covid-19
Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.