Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR) telah berlaku sejak Rabu (27/10/2021) lalu.
Harga dari pemeriksaan Reserve Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR) setelah diturunkan pemerintah menjadi Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali
Sebelumnya, harga tes PCR mencapai Rp 495 ribu untuk Jawa -Bali. Sedangkan di luar Jawa-Bali, tes PCR mencapai Rp 500.
Tentunya penurunan tes ini menjadi pertanyaan bagi sebagai masyarakat.
Kenapa yang tadinya tes PCR bisa jutaan rupiah, bisa diubah menjadi ratusan ribu.
Hal ini pun ditanggapi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.
"Memang kita tahu bahwa harga PCR itu ada beberapa komponen dalam perhitungan harga pemeriksaan tertinggi arti PCR tadi," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan, Senin (1/11/2021).
Pertama adalah kompnen reagen itu sendiri. Kedua, bahan habis pakai seperti APD, sarung tangan, tabung dan sebagainya.
Ketiga, ada komponen biaya operasional dan biaya administrasi lainnya.
Selain itu pembelian mesin PCR yang digunakan masuk dalam perhitungan.
Di awal pandemi, harga reagen masih sangat tinggi, karena penyedia masih sangat sedikit.
"Mungkin di bawah 20 penyedia reagen. Saat ini sudah hampir 200 reagen. Bahkan sudah ada terdaftar produk dalam negeri," katanya lagi.
Kemudian kalau dilihat saat ini, komponen bahan habis pakai seperti sarung tangan, kemudian APD, juga jauh lebih terjangkau.
Hal ini didukung pula penyedia komponen yang diproduksi dalam negeri.
"Jadi semakin banyaknya pilihan reagen, harga reagen semakin menurun. Kemudian suplainya juga banyak. Pemerintah terus melakukan evaluasi dan penyesuaian batas tertinggi pemeriksaan PCR," pungkasnya.