TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi belum berakhir, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun masih berlangsung.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 2-15 November 2021.
PPKM terbaru yang berlaku selama dua minggu ini, tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Pemerintah kembali menerapkan penyesuaian aturan sesuai dengan situasi Covid-19 di Indonesia.
Berikut aturan lengkap PPKM 2-15 November 2021 di daerah level 2 dan 1:
Transportasi
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang antar wilayah Jawa dan Bali
Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Sopir kendaraan logistik yang sudah divaksin dosis lengkap bisa menggunakan tes anitgen yang bisa berlaku 14 hari perjalanan domestik, untuk yang baru menerima dosis pertama hanya berlaku 7 hari. Sementara, yang belum divaksin hasil tes anitgen hanya berlaku 1x24 jam.
Melalui PPKM ini, masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
Pembelajaran tatap muka
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Hotel
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Gym dan ruang pertemuan
Khusus daerah level 2, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan, dan pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).
Supermarket
Daerah level 2
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Baca juga: Ketua DPR: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1
Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Daerah level 1
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orantua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Adapun apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat
Daerah level 2
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Daerah level 1
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, begitu juga dengan
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Warung dan restoran
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah level 2 dibuka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk daerah level 1 dibuka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan:
Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 untuk level 2 dan pukul 22.00 untuk level 1
Kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1
Satu meja maksimal 2 orang dengan waktu makan maksimal 60 menit untuk level 2
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat
Kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1
Waktu makan maksimal 60 menit untuk level 2
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua
Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan waktu makan maksimal 60 menit
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Tempat ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Pernikahan
Untuk level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara untuk level 1 kapasitas maksimal 75 persen.
Tempat umum dan kegiatan seni budaya
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen untuk level 2 dan 75 persen untuk level 1, dengan menerapkan:
Protokol kesehatan yang diatur kementerian atau lembaga terkait
Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata dengan syarat didamping orangtua
Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Aturan Lengkap PPKM Level 2 dan 1 Periode 2-15 November 2021