Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap menunjukkan hasil tes Antigen (H-1), sementara penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-3).
Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam
Aturan tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (2/11/2021).
Hal itu berlaku pada penerbangan masuk dan keluar Jawa Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.
Berikut aturan lengkapnya :
1) menunjukkan kartu vaksin;
2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang
masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;