TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah syarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara.
Perubahan aturan tersebut seiring diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Dalam aturan terbaru, para pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah divaksin 2 kali.
Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali.
Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.
Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen
"Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.
Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.
Baca juga: Lapor Covid-19 Minta Kemenkes Buka Informasi Komponen Pembentuk Tarif Pemeriksaan Tes PCR
Sebelumnya, pemerintah berjanji menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat di Jawa dan Bali. Pernyataan itu disampaikan usai desakan publik menguat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berkata penumpang pesawat hanya perlu tes antigen.
Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya.
"Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali, " ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).
Terkait kebijakan baru itu, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan itu patut diapresiasi.
Ia menyebut kebijakan itu sekaligus membuktikan pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.
"Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu. Diharapkan, kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini," katanya dalam pesan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Mengapa Aturan Wajib Tes PCR Terus Berubah-ubah? Ini Tanggapan Istana
Kebijakan penghapusan kewajiban PCR diharapkan segera disusul dengan surat edaran.
Sebab, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan.
Petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum aturan tertulisnya dibuat.
"Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya. Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau kemendagri? Terserah. Yang mana saja oke. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu," tegasnya.
Selain itu, pemerintah diminta menyediakan tempat testing antigen di bandara dan tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat.
Antigen tentu akan semakin dibutuhkan.
Petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus diperbanyak.
"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah," harap ketua fraksi PAN DPR RI.
Baca juga: Syarat dan Larangan Naik Pesawat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR
Adapun Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), M Adib Khumaidi meminta pemerintah bersikap konsisten dalam mengambil kebijakan.
"Memang konsistensi dalam mengambil kebijakan memang perlu. Jadi tidak menimbulkan prasangka atau persepsi yang berbeda di masyarakat itu," ujarnya dalam dialog FMB9 yang digelar virtual, Selasa (2/11).
Menurut Adib, secara global perkembangan penanganan pandemi juga dinamis, sehingga melibatkan para pakar, epidemiolog, maupun dokter dalam mengambil keputusan menjadi penting.
"Sekali lagi Covid-19 ini di awal sampai sekarang pun kita tahu perkembangan ilmunya juga berubah. Kita melihatnya dari sudut pandang itu. Memang kita lebih baik konsistensi dalam pengambilan kebijakan terutama yang berkaitan dengan masalah ilmu kedokteran. Tentunya referensi dari pakar-pakar itu sangat penting," jelas dokter spesialis orthopedi ini.
Adib menuturkan, tes RT-PCR masih sangat diperlukan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Hanya saja untuk harga RT-PCR, perlu ada kebijakan yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
"Yang harus dipahami masyarakat ini, PCR memang saat ini masih dibutuhkan karena kita belum selesai nanti kita belum melihat kondisi pandemi ini. Semoga bisa diakomodasi dalam satu kebijakan supaya bisa tetap menjangkau dengan pembiayaan tadi," harap dokter Adib.(tribun network/rin/dod)