TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tentang Pemberian Vaksin Covid-19 pada anak usia 6 tahun ke atas.
Diketahui, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi pemberian vaksinasi untuk anak usia 6 tahun ke atas.
Hal tersebut dikarenakan telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh BPOM.
Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac dan Bio Farma untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Berikut Ini Efikasinya
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin ke-1 dan ke-2 Lengkap dengan Cara Scan QR Code di PeduliLindungi
Syarat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6 Tahun ke Atas
1. Dosis vaksin Covid-19 yang diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak doses pertama ke dosis kedua yakni 4 minggu;
2. Menggunakan vaksin Coronavac produksi Sinovac;
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting;
4. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anak usia 6 tahun ke atas mendapatkan suntikan vaksin.
Melalui rilis resmi IDAI yang diterima Tribunnews.com, pemberian imunisasi Covid-19 pada anak golongan usia 6 tahun keatas adalah Vaksin Coronavac atau Sinovac yang diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml).
Dosis tersebut diberikan sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
Baca juga: Indonesia Kembali Terima 4 Juta Lebih Vaksin Covid-19
Baca juga: CDC Setujui Vaksin Pfizer untuk Anak-anak Usia 5 Hingga 11 Tahun
Vaksinasi Covid-19 tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol;
2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis;