News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Varian AY.4.2 Masuk Indonesia, Epidemiolog: Aturan Perjalanan Internasional Harus Diperketat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Adanya pelonggaran aktifitas PPKM membuat masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara makin meningkat untuk menuju ke sejumlah daerah. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan penerapan aturan pelaku perjalanan internasional merupakan upaya cegah tangkal varian baru ke Indonesia.

"Harus lebih ketat pada pelaku perjalanan luar negeri. Jadi itulah upaya-upaya yang bisa kita lakukan untuk mencegah varian-varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia," ujar Masdalina dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Terlebih kini sejumlah negara sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi seperti Singapura, Inggris, Rusia maupun sejumlah negara di Eropa.

Baca juga: Varian Corona AY.4.2, Varian Baru Turunan Delta yang Menyebabkan Kasus di Inggris Melonjak

Pemerintah diharapkan memperbanyak Whole Genome Sequencing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari negara-negara yang sedang terinfeksi berat.

"Kalau kita lihat Singapura, Inggris bagian besar Eropa termasuk Rusia itu merupakan wilayah-wilayah yang harus mendapatkan perhatian khusus," ungkap Masdalina.

Masdalina berharap upaya cegah tangkal ini dapat memutus rantai penyebaran varian baru virus corona termasuk AY.4.2.

"Bagaimana varian-varian baru ini tidak masuk antar negara maka yang harus dilakukan untuk menjaga pintu-pintu masuk kita dengan prosedur yang saat ini dilakukan yaitu 3 kali testing, satu kali tes di negara asal, kemudian dua kali entry dan exit di Indonesia, tetapi diantaranya ada masa karantina itu yang terpenting," jelasnya.

Diketahui, pemerintah memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

WNA dan WNI dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Varian AY.4.2 Belum Ada di Indonesia

Varian AY.4.2 yang disebut-sebut sebagai turuan varian Delta ini belum terdeteksi di Indonesia.

Menurutnya, baik varian Delta maupun Delta Plus memiliki reproduktif number yang lebih tinggi dibanding varian-varian lainnya antara 6 sampai dengan 8.

"Jadi salah satu kasus itu bisa menularkan ke 6 sampai 8 orang dan bisa menyebar dengan cepat," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini