TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal biaya untuk vaksinasi booster.
Budi menegaskan biaya vaksinasi booster bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh negara.
Sementara itu, vaksinasi booster bagi anggota DPR RI dan masyarakat non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
Artinya anggota DPR RI dan masyarakat non-PBI BPJS Kesehatan harus membayar sendiri biaya vaksinasi booster.
Baca juga: Studi di Israel: Booster Covid-19 Efektif Kurangi Kemungkinan Rawat Inap hingga 93%
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Meski demikian, orang yang masuk kategori vaksinasi berbayar nantinya akan bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi menerangkan vaksinasi booster di Indonesia rencananya akan dimulai saat 50 persen penduduk sudah mendapat dua dosis suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Immunity Booster Bisa Diperoleh dari Sayur, Buah Segar dan Tertawa
Budi pun memperkirakan pada akhir Desember 2021 nanti, sudah ada 59 persen masyarakat Indonesia yang mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
Nantinya vaksinasi booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia yang lebih berisiko terhadap Covid-19.
"Memang rencana kedepannya sudah dibicarakan dengan Bapak Presiden adalah ini pertama prioritasnya lansia dulu,” terang Budi.
Baca juga: Booster Segera Diberikan untuk Masyarakat, Menkes: Kajian Kombinasi Vaksin Covid-19 Dilakukan ITAGI
Vaksin Zifivax Bisa Dimanfaatkan Untuk Vaksinasi Ketiga atau Booster
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah menginginkan pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 sudah mulai bisa dilakukan pada awal 2022.
Untuk itu, mekanisme penyuntikan booster vaksin ini diharapkan dapat segera dipersiapkan, baik bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI BPJS Kesehatan.