TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal biaya untuk vaksinasi booster.
Budi menegaskan biaya vaksinasi booster bagi penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh negara.
Sementara itu, vaksinasi booster bagi anggota DPR RI dan masyarakat non-PBI BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung negara.
Artinya anggota DPR RI dan masyarakat non-PBI BPJS Kesehatan harus membayar sendiri biaya vaksinasi booster.
Baca juga: Studi di Israel: Booster Covid-19 Efektif Kurangi Kemungkinan Rawat Inap hingga 93%
“Yang kedua nanti akan ditanggung oleh negara adalah yang PBI. Jadi mohon maaf bapak ibu anggota DPR yang memang penghasilannya cukup nanti kita minta bayar sendiri,” kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Meski demikian, orang yang masuk kategori vaksinasi berbayar nantinya akan bisa memilih jenis vaksin yang mau disuntikkan kepadanya.
“Dan itu nanti akan dibuka boleh pilih mau yang mana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Budi menerangkan vaksinasi booster di Indonesia rencananya akan dimulai saat 50 persen penduduk sudah mendapat dua dosis suntikan vaksin Covid-19.
Baca juga: Immunity Booster Bisa Diperoleh dari Sayur, Buah Segar dan Tertawa
Budi pun memperkirakan pada akhir Desember 2021 nanti, sudah ada 59 persen masyarakat Indonesia yang mendapat dua kali dosis vaksin Covid-19.
Nantinya vaksinasi booster ini juga akan diprioritaskan untuk lansia yang lebih berisiko terhadap Covid-19.
"Memang rencana kedepannya sudah dibicarakan dengan Bapak Presiden adalah ini pertama prioritasnya lansia dulu,” terang Budi.
Baca juga: Booster Segera Diberikan untuk Masyarakat, Menkes: Kajian Kombinasi Vaksin Covid-19 Dilakukan ITAGI
Vaksin Zifivax Bisa Dimanfaatkan Untuk Vaksinasi Ketiga atau Booster
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah menginginkan pelaksanaan penyuntikan booster vaksin Covid-19 sudah mulai bisa dilakukan pada awal 2022.
Untuk itu, mekanisme penyuntikan booster vaksin ini diharapkan dapat segera dipersiapkan, baik bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta non-PBI BPJS Kesehatan.
Vaksin Covid-19 tambahan atau booster bagi masyarakat luas ini penting dilakukan sejalan dengan mulai turunnya efikasi vaksin.
Vaksin booster berfungsi untuk meningkatkan dan memastikan imun yang telah terbentuk pada dosis sebelumnya sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal pada risiko masuknya patogen.
Baca juga: 3 Alasan Mengapa Seseorang Perlu Diberikan Vaksin Booster, Ini Pandangan WHO
Saat ini dosis utama vaksin adalah dua kali suntikan.
Dua dosis tersebut sudah cukup untuk melindungi masyarakat umum dari infeksi parah Covid-19.
Tetapi, antibodi yang terbentuk dari kedua dosis itu kemungkinan dapat menurun dan membutuhkan vaksin booster.
"Kalau ada rencana untuk vaksinasi ketiga, itu kan booster, itu biasanya sarannya adalah kalau bisa yang berbeda jenis vaksinnya," kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI Zubairi Djoerban dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Studi: Booster Pfizer-BioNTech Perkuat Perlindungan Terhadap Covid-19, Termasuk Varian Delta
Ia menyatakan, jika pada vaksinasi pertama dan kedua sudah menggunakan Sinovac, maka pada vaksin booster disarankan menggunakan vaksin jenis lain.
Bisa menggunakan Moderna, Pfizer, dan atau Zifivax.
Vaksin jenis terakhir ini merupakan vaksin terbaru yang telah memegang UEA dari BPOM RI dan sertifikasi halal dari MUI.
"Kabar baiknya (dengan adanya Zifivax; red), kita mempunyai lebih banyak vaksin untuk melawan virus ini. Dengan adanya tambahan jenis vaksin ini akan lebih baik lagi untuk Bangsa Indonesia," jelas Zubairi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Imanuel Nicolas Manafe)