TRIBUNNEWS.COM - PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Selain pemberlakuan PPKM Level 3, pemerintah juga akan menambahkan pengetatan aturan selama Nataru.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir kemenkopmk.go.id, Senin (22/11/2021).
“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” kata Muhadjir.
Baca juga: PTM Terbatas saat Pandemi Harus Bebas dari Penyebaran Covid-19
Muhadjir menambahkan, pengetatan aturan ini nantinya berkaitan dengan potensi kerumunan besar-besaran.
Seperti pengetatan pada pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan penutupan tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muhadjir menegaskan bahwa alasan pemerintah menetapkan PPKM Level 3 ini adalah untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Genjot Vaksinasi Jelang Nataru, Dinkes Kota Palembang 24 Jam Layani Warga
Pasalnya pada saat libur panjang, mobilitas masyarakat cenderung tinggi.
Muhadjir pun mengakui kondisi Covid-19 di Indonesia sekarang ini terbilang sangat baik.
Namun, Indonesia tetap harus bisa berkaca dari negara-negara Eropa dan negara tetangga yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19.
“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia."
"Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” pungkasnya.
Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Komunitas Warteg Nusantara Pertanyakan Fungsi Vaksinasi Covid-19
Epidemiolog Prediksi Kenaikan Kasus Covid Tidak Seperti Natal dan Tahun Baru 2020