News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 27 November 2021: Tambah 404 Positif, Total 4.255.672 Orang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Covid-19

TRIBUNNEWS.COM - Simak update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Sabtu (27/11/2021).

Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 404 penambahan dari sebelumnya 4.255.268 kasus.

Data tersebut dirilis dalam laman Peta Sebaran Covid, covid19.go.id, Sabtu sore.

Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.255.672 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam. 

Kabar baiknya, ada sejumlah 260 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Baca juga: Kemkominfo Gandeng MUI Beri Literasi Masyarakat Soal Penanganan Covid-19

Baca juga: Pfizer, BioNTech dan Moderna Raup Pendapatan 1.000 Dolar AS Per Detik dari Jualan Vaksin Covid-19

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 4.103.639 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 4.103.379 jiwa.

Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 11 pasien.

Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 143.807 orang dari yang sebelumnya sebanyak 143.796 orang.

Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Baca juga: Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Belum Muncul di PeduliLindungi, Simak Tata Caranya

Provinsi DKI Jakarta memiliki presentase jumlah kasus Covid-19 terbanyak dari total keseluruhan kasus.

Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.

Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.

PPKM Level 3 saat Nataru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, buka suara soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Luhut, pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.

"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya."

"Jadi kalau nggak ada aturan (terus masyarakat) bebas merdeka (bermobilitas), (maka) bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," jelas Luhut, dikutip dari Kompas TV, Jumat (26/11/2021).

Luhut pun menjelaskan ini semua demi Indonesia terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 kegita.

"Ada sedikit dibikin aturan, tapi aman, atau nggak usah ada aturan, tapi sakit?" kata Luhut.

Sementara itu, terkait penerbangan pariwisata internasional di Bali, Luhut mengabarkan akan melakukan pembatasan mendekati Nataru.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja

"Kita tambah mulai besok ada penerbangan 7 flight lagi. Sehingga bisa tambah sekitar 4.500 penumpang per hari lagi," ujar Menko Marves itu.

Terkait dengan adanya proses karantina wisatawan dari mancanegara yang datang ke Indonesia, Luhut menyebut pihaknya akan tetap memberlakukan karantina.

"Kita masih jalankan (soal karantina). Saya kira ya kalau dari luar kita masih lakukan, kalau dalam negeri saya kira tidak," jelas Luhut.

Meskipun pemerintah menginginkan adanya penerbangan internasional tanpa karantina.

"Ya pelan-pelanlah (akan diberlakukan penerbangan tanpa karantina)."

"Nanti kalau kondisi membaik pasti dong (kita buka penerbangan tanpa karantina) masa kita mau karantina sepanjang masa," terang Luhut.

Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mau seperti Eropa.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan

"(Saat penerbangan Eropa) dibuka (Covid-nya) naik lagi, kita nggak mau," jelas Luhut.

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengabarkan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021), pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun 

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir. 

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir. 

Baca juga: Moeldoko: Solidaritas Masyarakat Modal Kalahkan Pandemi Covid-19

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. 

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)

Baca berita lain terkait virus Corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini