TRIBUNNEWS.COM - Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah meningkatkan status varian baru Covid-19 Omicron menjadi variant of concern (VOC).
Varian Omicron pertama kali dilaporkan WHO pada 24 November 2021 di Afrika Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional bagi negara yang ditemukan varian Omicron, yang akan masuk ke Indonesia.
Pembatasan tersebut dilakukan Pemerintah guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Baca juga: Pria Namibia Positif Covid-19 Saat Masuk Jepang, Kemenkes Analisis Kemungkinan Strain Omicron
Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA
Terdapat beberapa negara yang dibatasi untuk masuk ke Indonesia.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski begitu, bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tetap diizinkan masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut protokol kesehatan perjalanan internasional yang tertuang dalam SE Nomor 23 Tahun 2021:
1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan
b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;