Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Epidemiolog Kamaluddin Latief mengungkapkan, meski para peneliti masih terus berupaya mempelajari kecepatan penularan dan keparahan varian Omicron.
Laporan sementara menguatkan hipotesis bahwa Omicron atauvarian B.1.1.529) adalah varian ganas.
“Langkah untuk menutup serta memperketat pintu masuk dari negara yang sudah memiliki kasus varian ini memang harus diambil oleh Pemerintah RI untuk menjaga keamanan dalam negeri.
Baca juga: Wagub DKI dan Wali Kota Bekasi Mulai Waspadai Ancaman Varian Covid-19 Omicron
Baca juga: Pemerintah Antisipasi Virus Corona Varian Omicron Tidak Meledak Seperti di Eropa
Sebagai bagian dari masyarakat Internasional, kita juga harus proaktif melaporkan sampel genom, dugaan
jika muncul kasus/klaster awal yang terkait dengan infeksi VoC tertentu ke WHO, sebagaimana yang diatur dalam mekanisme International Health Regulation (IHR),” jelas Kamal dalam kegiatan media KCPEN, Selasa (30/11/2021).
Epidemiolog Masdalina Pane mengapresiasi dan menilai baik kebijakan cepat telah diambil pemerintah.
Ia mengatakan semua pihak juga harus meningkatkan kewaspadaan dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan acara berskala internasional.
“Memang semua harus dilakukan cepat. Yang telah dilakukan pemerintah saat ini seperti menutup pintu masuk, sudah memadai. Harus ada surveilans khusus dan pembatasan mobilitas peserta hanya di venue acara,” ujar Masdalina.
Apabila Omricon masuk, lanjutnya, maka pembatasan tentu harus kembali diberlakukan. Masyarakat harus meningkatkan prokes 3M, dengan pemakaian masker dua atau tiga lapis.
Selain itu, perlu menambah kapasitas ICU, juga memastikan akses obat serta oksigen harus tercukupi.
Adapun, kasus Covid-19 di Indonesia terpantau masih terkendali. Hingga Minggu, 28 November, terdapat 275 kasus baru dan 1 kasus fatality.
Diketahui varian baru dari Afrika Selatan ini terkonfirmasi sudah menyebar di 13 negara dan dinyatakan WHO sebagai variant of concern.
Langkah-langkah yang telah dan akan diambil pemerintah guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia adalah sebagai berikut:
• Memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
• Daftar negara-negara bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi berkala oleh Pemerintah.
• Memberlakukan karantina 14 hari bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara di atas.
• Meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri diluar dari 11 negara tersebut menjadi 7 hari (dari sebelumnya 3 hari). Kebijakan karantina ini diberlakukan mulai Senin, 29 November 2021 pukul 00.01.
• Meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini.
• Untuk delegasi G20 dari negara yang dilarang akan disusun mekanisme khusus.
Selain kebijakan tersebut, Masdalina menambahkan ada beberapa hal yang juga perlu dilakukan untuk mencegah varian Omicron, di antaranya meningkatkan surveilans di daerah dengan sistem active case finding, mempercepat vaksinasi untuk mengejar target 70% cakupan pada akhir tahun, serta penguatan 3T, termasuk isolasi pasien dan karantina bagi kontak erat.
--