Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para ilmuan di Afrika Selatan melaporkan munculnya varian virus Covid-19 terbaru Omicron.
Diketahui virus corona terus bermutasi.
Setiap bermutasi, varian virus memiliki karakter berbeda dari sebelumnya seperti varian Alpha, Beta, Delta, Lamda, NU.
Organisasi Kesehatan dunia atau WHO kini menyatakan varian Omicron masuk dalam kategori varian yang wajib menjadi perhatian atau varian of concern (VOC).
Kemudian pada 28 November 2021, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi varian omicron.
Termasuk pemberlakuan pembatasan perjalanan dari negara yang terdeksi menyebar varian Omicron.
Pemerintah pun kini memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro Reisa membeberkan alasan memperlama masa karantina.
Baca juga: Publik Percaya PPKM Mampu Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Tapi Dominan Tak Mau Diperpanjang
Hal ini karena masa inkubasi virus Covid-19 dalam tubuh hingga memperlihatkan gejala adalah 10 sampai 14 hari.
Terlebih varian Omicron masih dipelajari.
Selain itu, banyak negara di dunia yang melaporkan penemuan varian omicron pada pasien di rumah sakit.
Untuk mengantisipasinya perlu dilakukan pencegahan secara ketat.
Baca juga: Sukses Atasi Gelombang Kedua Covid-19, Survei Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Capai 80,1 Persen
"Respon terhadap varian baru termasuk paling cepat sepanjang dua tahun menghadapi pandemi. Pada saat mendeteksi varian delta yang memicu PPKM darurat kemarin, respon lebih lama dari ini," kata Reisa.
Karenanya, Reisa meminta dukungan pemerintah untuk mengatur perjalanan luar negeri, menerapkan karantina sesuai, dan patuhi peraturan PPKM selama menyambut Natal dan Tahun Baru.