News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021).

Laju penambahan kasus Covid-19 terkendali pada tingkat yang rendah.

Dalam keterangan pers di laman Kemen Marves, disebutkan Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Tak hanya itu, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan PPKM masa Nataru lebih seimbang dan tak menyamaratakan untuk semua wilayah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Imbauan Terkait Varian Omicron

Meski tak diterapkan PPKM Level 3 secara serentak, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Ia mengungkapkan, Presiden telah memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini juga untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Aturan saat Nataru

Peraturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan nantinya akan direvisi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini