News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di semua wilayah.

Merespons hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembatasan terkait mobilitas tetap diterapkan.

"Walaupun tadi pagi pak Luhut mengatakan bahwa akan ada penundaan PPKM level 3 tapi artinya tetap ada pembatasan mobilitas kita di akhir Natal dan tahun baru ini," ujar Nadia dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021).

Meski laju penularan Covid-19 di tanah air sangat rendah.

Namun, menurut Nadia, pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kondisi pelandaian kasus saat ini tetap harus dipertahankan maksimal.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3 Secara Serentak di Semua Wilayah Indonesia

Masyarakat diharapkan tetap displin dan tidak boleh lengah dalam protokol kesehatan serta tetap membatasi mobilitas.

"Kalau kita liat laju penularan sangat rendah saat ini tapi tetap kita harus waspada," ujarnya.

Sementara untuk jumlah kasus harian Covid-19, Nadia mengatakan terjadi penurunan.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Ini Aturan yang Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Tercatat, pada hari Senin kemarin (6/12/2021), hanya ada 130 kasus positif Covid-19.

"Varian delta merupakan varian yang paling banyak beredar mendominasi jenis virus Covid-19 di negara kita, ini yang perlu diwaspadai varian delta ini telah bermutasi memiliki turunan sampai tidak setidak-tidaknya saat ini kita sudah mengidentifikasi ada 23 turunan dari varian data tersebut," jelas Nadia.

Alasan Pemerintah Tak Jadi Terapkan PPKM Level 3

Keputusan dibatalkannya PPKM saat Nataru itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas apa alasan pemerintah tak jadi menerapkan aturan PPKM Level 3 secara serentak di Indonesia?

Baca juga: DAFTAR Aturan yang akan Diterapkan Selama Nataru Pasca Pembatalan PPKM Level 3 Serentak

Baca juga: PPKM Non Jawa-Bali Diperpanjang 7 sampai 23 Desember 2021

Menurut Luhut, Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Keputusan tidak diterapkannya PPKM Level 3 secara serentak ini dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan.

Capaian Vaksinasi

Salah satunya karena capaian vaksinasi dosis di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Dari segi vaksinasi untuk lansia juga terus dilakukan, dan bahkan saat telah mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.

Situasi ini berbeda dengan saat masa Nataru tahun lalu yang kala itu belum ada masyarakat yang divaksin.

Capaian vaksinasi yang tinggi itu, telah membuat masyarakat memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi, menurut hasil sero-survei.

Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Baca juga: Aturan Masuk Bioskop saat PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1: Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk

Baca juga: Kegiatan Berkumpul saat Nataru Dibatasi Maksimal 50 Orang, PPKM di Libur Nataru Ikuti Level WHO

Perbaikan Penanganan Pandemi

Seiring dengan capaian vaksinasi yang tinggi, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga terus menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Laju penambahan kasus Covid-19 terkendali pada tingkat yang rendah.

Dalam keterangan pers di laman Kemen Marves, disebutkan Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Tak hanya itu, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan PPKM masa Nataru lebih seimbang dan tak menyamaratakan untuk semua wilayah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Imbauan Terkait Varian Omicron

Meski tak diterapkan PPKM Level 3 secara serentak, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Ia mengungkapkan, Presiden telah memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini juga untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Aturan saat Nataru

Peraturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan nantinya akan direvisi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini